Pemerintah Umumkan Libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2022, Cukup Panjang dan Boleh Mudik

- 7 April 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi mudik. Di Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pemerintah membolehkan mudik, ada juga cuti bersama.
Ilustrasi mudik. Di Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pemerintah membolehkan mudik, ada juga cuti bersama. / Antara/Galih Pradipta/Antara

KLIKMATARAM – Pemerintah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama menyambut Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Pengumunan libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Rabu, 6 April 2022.

Kemungkinan Lebaran Idul Fitri tahun 2022 akan jatuh pada Senin atau Selasa, tanggal 2-3 Mei 2022, sehingga tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Kisah Kaynat yang Telah Membunuh Orang Sejak Kecil dan Penyebab Ayahnya Tewas

Sedangkan cuti bersama diputuskan tanggal 29 April dan tanggal 4–6 Mei 2022. Aktivitas kerja akan efekif dimulai kembali pada Senin tanggal 9 Mei 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021 telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.

Setelah digabungkan antara hari libur nasional, hari libur umum Sabtu–Minggu, dan cuti bersama terdapat waktu libur selama 10 hari. Waktu yang cukup bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman.   

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Makin Cemburu, Kaynat Bakar Saltanat yang Masih Terbaring Koma

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tegas Jokowi sebagaimana dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x