KLIKMATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus terbunuhnya dua orang begal, di mana korban begal tersebut menjadi tersangka pembunuhnya.
Kasus tersebut menjadikan Murtade alias Amaq Santi, korban begal menjadi tersangka pembunuhan terhadap dua terduga pelaku begal berinisial OWP, 21 tahun dan Pd, 30 tahun.
“Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto kepada wartawan sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bertemu Rachmat Jailani, Ingin Buktikan Ada 7 Manusia Mirip di Dunia
Akan tetapi dalam keterangan tertulis tersebut tidak dijelaskan pertimbangan yang mendasari pengambilalihan penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tersebut.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Santi, berdasarkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga.
Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua orang begal yang hendak merampas sepeda motornya.
Dia dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 49 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Saltanat Mulai Mengingat Masa Lalunya, Spontan Sebut Nama Zaroon
Artikel Rekomendasi