Dapat Penangguhan Penahanan, Amaq Santi Harapkan Dirinya Dapat Bebas Murni karena Membela Diri

- 14 April 2022, 13:47 WIB
Amaq Santi minta agar dirinya bebas murni karena membela diri saat dibegal yang menyebabkan 2 begal tewas.
Amaq Santi minta agar dirinya bebas murni karena membela diri saat dibegal yang menyebabkan 2 begal tewas. /ANTARA/

KLIKMATARAM - Murtade alias Amaq Santi warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari aksi begal, akhirnya dipulangkan Mapolres Lombok Tengah, pada Rabu 13 April 2022.

Sebelumnya Amaq Santi menewaskan dua pelaku begal yang menyerang dan ingin menguasai sepeda motor miliknya saat melintas di Jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu 10 April 2022.

Amaq Santi dapat dipulangkan setelah surat penangguhan penahanan dari keluarga melalui pemerintah desa direspons oleh Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Saat Bagi-Bagi Rezeki di Lombok, Baim Wong Mendapat Kejadian yang di Luar Dugaan

“Alhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Amaq Santi dikutip dari Antara, Kamis 14 April 2022.

Kronologi Amaq Sinta diserang oleh pelaku begal bermula saat dia ingin mengantarkan makanan sahur untuk ibunya. Sesampainya lokasi dia dihadang dan diserang oleh empat begal menggunakan senjata tajam.

Amaq Sinta pun melawan dengan pisau kecil yang dibawanya dan berteriak meminta tolong. Namun warga sekitar tidak ada yang datang.

“Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang oleh senjata tajam mau tidak mau harus melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca Juga: Asik, ASN Boleh Nambah Libur Pada Hari Libur Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini