Pakar Hukum Pidana Unsoed Soroti Kasus Amaq Santi Korban Begal yang Jadi Tersangka, Harusnya Dapat Penghargaan

- 16 April 2022, 05:04 WIB
Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto yang menyoroti kasus Amaq Santi, korban begal yang seharusnya mendapat penghargaan, bukan jadi tersangka.
Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto yang menyoroti kasus Amaq Santi, korban begal yang seharusnya mendapat penghargaan, bukan jadi tersangka. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

KLIKMATARAM – Profesor Hibnu Nugroho menyoroti kasus Amaq Santi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan terhadap orang yang membegalnya.

Menurut Hibno Nugroho, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

“Kalau ada begal, lawan. Itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup,” kata Hibnu Nugroho di Purwokerto seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Tak Jadi Bercerai, Kaynat Bernafsu Ingin Bunuh Saltanat Lagi

“Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan menggangu ketenteraman,” lanjutnya.

“Kalau perlu orang yang melawan begal mendapat penghargaan dari polisi, jangan di balik-balik,” ujarnya lagi.

Selain itu, menurutnya polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawannya.

Terhadap kasus Amaq Santi yang oleh penyidik Polres Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap orang yang membegalnya, menurutnya harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yakni ilmu forensik.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Sabtu 16 April 2022: AKSI Indonesia 2022, Asmara 2 Dunia, dan Festival Ramadan

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x