KLIKMATARAM - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Sertifikasi halal gratis bagi UMK merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah lembaga.
Lembaga yang digandeng Kemenag untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK adalah kementerian, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Banten Malam Ini Akibat Aktivitas Sesar Lokal di Laut
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Sabtu 19 Maret 2022 seperti dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Aqil Irham, bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022 Hari Sabtu, Fabio Quartararo Tercepat, Ini Hasil Selengkapnya
Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
Artikel Rekomendasi