KLIKMATARAM - Label halal telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berlaku secara nasional.
Ketetapan Label Halal Indonesia tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," kata Aqil Irham seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Digerebek, 2 Diamankan 29 Orang Lainnya Dijadikan Saksi
Agil menjelaskan bahwa kebijakan ini bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI,” ujarnya.
Artikel Rekomendasi