Tarif Layanan Sertifikasi Produk Halal Rp0 Tapi Bukan Berarti Gratis, Ini Penjelasannya

- 27 Desember 2021, 19:00 WIB
Tarif Layanan Sertifkasi Halal, meskipun Tarif Layanan Sertifikasi Produk Halal Rp0 tapi bukan berarti gratis
Tarif Layanan Sertifkasi Halal, meskipun Tarif Layanan Sertifikasi Produk Halal Rp0 tapi bukan berarti gratis /kemenag

KLIKMATARAM - Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. 

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK disebabkan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin 27 Desember 2021 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Moonshine Episode 3, Inspektur Nam Young Ditangkap dan Diikat oleh Kang Ro Seo

"Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan," imbuh Aqil Irham.

Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya.

Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000. 

"Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," kata Aqil Irham menjelaskan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah