KLIKMATARAM - Logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan reaksi logo halal dari Kemenag tersebut.
Sebelumnya kesepakatan logo halal itu alot dibahas ketika Kemenag dipimpin Menag Fachrul Razi.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini: Ada Hello Jado, Zalim dan Drakor Touch Your Heart
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan bahwa saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.
Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal Arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
Dikutip dari laman mui.or.id, Selasa 15 Maret 2022, Kiai Aiyub mengatakan bahwa logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
Artikel Rekomendasi