MUI Bereaksi Terkait Logo Halal dari Kemenag, Faktor Inilah yang Menjadi Pemicunya

- 15 Maret 2022, 06:47 WIB
Kemenag resmi mengumumkan logo halal, MUI bereaksi karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kemenag resmi mengumumkan logo halal, MUI bereaksi karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

KLIKMATARAM - Logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan reaksi logo halal dari Kemenag tersebut.

Sebelumnya kesepakatan logo halal itu alot dibahas ketika Kemenag dipimpin Menag Fachrul Razi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini: Ada Hello Jado, Zalim dan Drakor Touch Your Heart

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan bahwa saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda se Indonesia untuk Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran Bagi Masyarakat

Tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal Arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Dikutip dari laman mui.or.id, Selasa 15 Maret 2022, Kiai Aiyub mengatakan bahwa logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah