Pandemi Covid-19 Jadi Endemik? Kemenkes Jelaskan Ini

- 16 Maret 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi. Kemenkes menjelaskan transisi dari pandemi menjadi endemik Covid-19.
Ilustrasi. Kemenkes menjelaskan transisi dari pandemi menjadi endemik Covid-19. /Pixabay/Tumisu/

KLIKMATARAM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi penjelasan bagaimana jika pandemi Covid-19 menjadi endemik.

Kemenkes menilai bahwa pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik.

Pasalnya, proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

Baca Juga: Manajemen Transportasi Gelaran MotoGP Mandalika Didukung Penuh Kemenhub, Ini Langkah yang Disiapkan

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Nadia seperti dikutip Klik Mataram dari laman resmi Kemenkes, Rabu 16 Maret 2022 menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fabio Quartararo Unggah Story Instagram, Beli Pulsa Hingga Borong Gelang di Kuta

Namun, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Nadia menjelaskan bahwa transisi endemi merupakan suatu proses di mana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator.

Baca Juga: Raffi Ahmad Curiga Rudy Salim Ikut Trading, Kok Lu Kaya Banget Sih?

Indikator itu, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%.

Selain itu, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

Baca Juga: Jurus Kaya Raya Raffi Ahmad, Tak Tahu PIN ATM, Filosofinya Hidup untuk Mati

Kondisi–kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Baca Juga: Waduh Panti Pijat Digerebek! Polisi Temukan Benda Ini dan Jadi Barang Bukti

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2.

Di samping itu, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 21 Maret 2022, Inilah Daftar Lengkapnya

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini