KLIKMATARAM- Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan pun langsung ditahan polisi.
Sebelum ditahan, Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Wanita Ini Ditangkap Setelah Timbun Lebih dari 31 Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari laman PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Dikatakan Ahmad Ramadhan, Crazy Rich asal Bandung ditahan dengan beberapa alasan.
Mulai dari alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Selain itu, lanjut Ahmad Ramadhan karena alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat sang Crazy Rich asal Bandung atas perkara ini di atas lima tahun penjara.
Artikel Rekomendasi