Wanita Ini Ditangkap Setelah Timbun Lebih dari 31 Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek

- 9 Maret 2022, 07:17 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita ditangkap lantaran menimbun minyak goreng  lebih dari 31 ribu liter di Kalimantan Selatan.
Ilustrasi. Seorang wanita ditangkap lantaran menimbun minyak goreng lebih dari 31 ribu liter di Kalimantan Selatan. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

KLIKMATARAM- Seorang wanita ditangkap setelah diduga melakukan penimbunan minyak goreng.

Wanita ini ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan yang membongkar kasus penimbunan minyak goreng.

Wanita yang berinisial Zak ini yang ditangkap dalam kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 31.320 liter.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik dari Kalangan Ini Tetap Wajib Tes Antigen atau PCR! Ini Penjelasan Kemenkes

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022.

Dikutip dari laman PMJ News, Suhasto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, tanggal 4 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 9 WNI yang Terjebak di Chernihiv Buntut Konflik Rusia dan Ukraina

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.

Minyak goreng tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah