KLIKMATARAM- Seorang wanita ditangkap setelah diduga melakukan penimbunan minyak goreng.
Wanita ini ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan yang membongkar kasus penimbunan minyak goreng.
Wanita yang berinisial Zak ini yang ditangkap dalam kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 31.320 liter.
"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022.
Dikutip dari laman PMJ News, Suhasto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, tanggal 4 Maret 2022.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 9 WNI yang Terjebak di Chernihiv Buntut Konflik Rusia dan Ukraina
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.
Minyak goreng tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.
Artikel Rekomendasi