Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Haram Hukumnya, Begini Penjelasan MUI

- 5 Maret 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng- Ketua MUI Palu mengharamkan penimbunan migor oleh oknum distributor.
Ilustrasi minyak goreng- Ketua MUI Palu mengharamkan penimbunan migor oleh oknum distributor. /Turn Back Hoax

KLIKMATARAM- Kasus penimbunan minyak goreng disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penimbunan minyak goreng itu dilakukan oleh oknum distributor di Kota Palu.

Karena itu MUI Palu menyebut penimbunan minyak goreng ini sebagai perbuatan haram. Pasalnya, perbuatan tersebut telah membuat sulit warga unuk mendapatkan komoditas tersebut.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Inginkan KUA Tak Hanya Menjadi Kantor Urusan Asmara Semata, Tapi…

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, Jumat 4 Maret 2022.

Dikutip dari laman MUIDigital, dia menilai penimbunan migor itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.

Baca Juga: Ternyata ASN Tidak Diwajibkan Beli Tiket MotoGP Mandalika 2022, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara MUI Digital


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah