Ketahuan Timbun Minyak Goreng 5 Tahun Penjara Menanti

- 20 Februari 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi penimbunan minyak goreng yang diancam 5 tahun penjara.
Ilustrasi penimbunan minyak goreng yang diancam 5 tahun penjara. /Portal Bandung Timur/Heriyanto./

KLIKMATARAM- Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Sanksi hukuman penimbun minyak goreng itu selama 5 tahun penjara.

Menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air, Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja. 

Baca Juga: Twenty Five Twenty One Episode 3 Makin Seru Saat Nam Joo Hyuk Lindungi Adiknya yang Dibully

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan. 

Di antaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar.

Ini guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok migor aman atau cukup.

Baca Juga: Mau Buang Sampah Malah Menemukan Sesosok Mayat

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini