KLIKMATARAM - Mulai 1 Februari ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Baca Juga: Untuk Gerakan Tanam Kopi di NTB, Sembalun dan Sekotong Dianggap Potensial Jadi Pilot Project
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Mendag dalam siaran persnya, Kamis 27 Januari 2022.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polisi Terhadap 12 Pelajar di Mataram yang Menggelar Aksi Balap Liar
Selain itu, lanjut Muhammad Lutfi, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Artikel Rekomendasi