Mulai Hari Ini 1 Februari 2022 HET Minyak Goreng Diberlakukan, Polri Ingatkan Ini

- 1 Februari 2022, 07:07 WIB
Mulai hari ini 1 Februari  2022, HET minyak goreng mulai diberlakukan.
Mulai hari ini 1 Februari 2022, HET minyak goreng mulai diberlakukan. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

KLIKMATARAM – Mulai 1 Februari 2022 ini Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng diberlakukan.

Rinciannya, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga: Cek Fakta! Ada Bantuan 900 Ribu dari Kemensos Selama Pandemi, Anda Harus Berhati-hati

Karena itulah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan seluruh pelaku usaha di Indonesia harus menerapkan HET minyak goreng ini mulai Selasa 1 Februari 2022.

“Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari,” kata Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika, seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pria Ini di Utan, 3 Temannya Juga Diamankan

Dirinya pun meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14 ribu. Pasalnya, selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie. Refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x