KLIKMATARAM- Aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo segera disita.
Untuk penyitaan aset Indra Kenz itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan.
Surat untuk penyitaan aset Indra Kenz itu ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Terkait kasus IK untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 2022 seperti dikutip dari laman PMJ News.
Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ini Bahaya Meninggalkan Shalat Asar, Dikatakan Buya Yahya Bisa Menghanguskan Amal
Dia terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Usai penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset milik Indra. Dimulai dari pemblokiran empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.
Artikel Rekomendasi