KLIKMATARAM- Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich asal Medan telah resmi sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Tak hanya itu Crazy Rich Indra Kenz juga ditetapkan tersangka atas sangkaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka Indra Kenz sang Crazy Rich Medan, dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Nasib Tragis Da Yun, Usai Tuan Jung Tewas Menegaskan
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“SPDP telah diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung,” katanya dikutip dari PMJ News, Kamis, 24 Februari 2022.
SPDP yang telah diterima itu terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ikatan Cinta Terbaru: Reyna Telah Kembali, Aldebaran Gelar Syukuran dengan Anak Yatim
Diketahui beberapa pengguna Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan setelah berinvestasi menggunakan aplikasi yang ia promosikan tersebut.
Artikel Rekomendasi