KLIKMATARAM- Crazy Rich Indra Kenz diusut Bareskrim Polri terkait laporan sejumlah orang yang mengaku dirugikan.
Indra Kenz Crazy Rich asal Medan ini dilaporkan karena mempromosikan aplikasi binary option Binomo.
Promo The Crazy Indra Kenz disebut oleh 8 pelapor menyebabkan mereka rugi hingga Rp3,8 miliar, karena ikut trading di aplikasi itu.
Baca Juga: Sinopsis Doctor Romantic NET TV Hari Ini: Awan Kesedihan Menggayuti RS Doldam
Sementara, aplikasi ini dinyatakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI, sebagai aplikasi ilegal di Indonesia.
Di tengah mengusut laporan 8 orang itu, Bareskrim Polsri juga menyatakan akan membongkar dalang di balik aplikasi Binomo.
Ditulis sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan, mengatakan penyelidikan menyangkut Binomo sudah dilakukan.
“Sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus hingga pemilik dari platform Binomo,” jelas Wishnu, dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.
Jajarannya telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang berkaitan dengan aplikasi binary option itu.
Artikel Rekomendasi