Polisi Tracing Aset Crazy Rich Indra Kenz Mengusut Aliran Dana Aplikasi Binomo

- 27 Februari 2022, 14:10 WIB
Usai affiliator binary option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak kepolisian membidik sosok di balik aplikasi Binomo.
Usai affiliator binary option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak kepolisian membidik sosok di balik aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz.

KLIKMATARAM- Crazy Rich Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU), judi online, dan berita bohong.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz Crazy Rich asal Medan ini telah ditahan 20 hari usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

The Crazy Rich Indra Kenz tersangka kasus terkait aplikasi Binomo ini diperiksa selama 7 jam didampingi oleh kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

Baca Juga: Kompolnas Tinjau Kesiapan Pengamanan Sirkuit Mandalika Jelang Gelaran Balapan MotoGP

Aset miliknya juga ditelusuri oleh Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Februari 2022.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan. penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” ucap Ramadhan.

Dia melanjutkan pihaknya belum melakukan penyitaan sejumlah aset milik affiliator Binomo ini. Jajarannya hanya menyita flashdisk berisi video konten YouTube dan rekening koran sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sinopsis Kkondae Intern NET TV Hari Ini: Akal Bulus Jun Sun Untuk Mengalahkan Yeol Chan

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah