Aset Indra Kenz Belum Disita, Polisi Usut Aliran Dana dari Aplikasi Binomo

- 27 Februari 2022, 07:53 WIB
Indra Kenz yang telah ditetapkan tersangka, polisi usut aliran dana dari aplikasi Binomo
Indra Kenz yang telah ditetapkan tersangka, polisi usut aliran dana dari aplikasi Binomo /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

KLIKMATARAM- Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz ditetapkan tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dilakukan tracing oleh Bareskrim Polri kemudian untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak yang Dilakukan Kementerian Agama

"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 26 Februari 2022 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kesuma.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina, Kemenlu Bersiap Evakuasi 153 WNI Menuju Polandia dan Rumania

Polisi baru menyita sejumlah barang, antara lain rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini