Kasus Binomo, Doni Salmanan Segera Diperiksa, Kini 7 Saksi Telah Diminta Keterangannya oleh Polisi

- 4 Maret 2022, 12:50 WIB
Doni Salmanan akan diperiksa polisi terkait kasus Binomo. Rencana crazy rich asal Bandung ini diperiksa minggu depan.
Doni Salmanan akan diperiksa polisi terkait kasus Binomo. Rencana crazy rich asal Bandung ini diperiksa minggu depan. /Instagram/@donisalmanan

Baca Juga: Alleia Anak Gadis Ariel Noah Curi Perhatian Netizen, Tampil Dewasa dan Cantik

Doni nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Akan ke Indonesia, Luhut Katakan Sedang Bersiap Bangun IKN

Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Terbaru, Aldebaran Mengalami Kecelakaan Mobil Saat Mencari Reyna yang Kembali Menghilang

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini