Akan tetapi beberapa saat kemudian melalui akun twitternya KRMTRoySuryo2 pakar telematika ini menjelaskan hal yang lebih penting terkait penolakan laporannya, yakni belum adanya unsur pidana sebagaimana dia duga.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Klaim Tren Penurunan Kasus Covid-19 di 10 Provinsi
"Belum ada Unsur Penodaan Agama (& Bukan Locus Delicti)" ... Itulah kesimpulan Para Penyidik Polda Metro Jaya tadi siang ketika kami Konsultasi sebelum membuat LP terhadap YCQ. Meski bukti-bukti sudah lengkap, baik Screen Capture media-media dan Tayangan Video-nya yang 100% ASLI tanpa Rekayasa,” tulisnya.
Roy Suryo bersama dengan beberapa orang dari Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Dugaan di atas terkait ucapan Yaqut yang ketika menjelaskan kepada para wartawan soal pengaturan pengeras suara masjid melalui surat edarannya terdapat kalimat yang seolah membandingkan suara adzan di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak ada gangguan,” ujar Yaqut.***
Disclaimer: Sebagian isi artikel ini diambil dari Galamedia.Pikiran-Rakyat dengan judul Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: Terimakasih PMJ, Giliran RS yang Kita Laporkan
Artikel Rekomendasi