Polda Metro Jaya Menolak Laporan Roy Suryo Soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

- 25 Februari 2022, 07:34 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. /PMJ News

KLIKMATARAM- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 24 Februari 2022 siang.

Laporan ini terkait ucapan Menteri Agama di Pekanbaru, Riau yang ketika memberikan penjelasan terkait surat edarannya mengenai pengaturan pengeras suara masjid sempat memberikan contoh berupa suara gonggongan anjing.

Akan tetapi laporan Roy Suryo itu ditolak oleh Polda Metro Jaya. Roy mengungkapkan, Polda Metro Jaya memberi penjelasan ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.

Baca Juga: Cek Fakta! Alat Tes Usap Covid-19 Mengandung Lithium

Salah satu penolakan tersebut terkait atau lokasi kejadian atau locus delicti, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu di Pekanbaru, bukan di Jakarta.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ucap mantan Menpora ini sebagaimana dikutip dari galamedia.pikiran-rakyat.com.

Menurut dia, pihaknya disarankan untuk menyampaikan laporan tersebut ke Polda Riau. Namun ia tidak bakal menempuhnya karena ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

Baca Juga: Sinopsis Kkondae Intern Drakor Baru NET TV Menggantikan My Sassy Girl

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Galamedia dan Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x