KLIKMATARAM- Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) tahun 2013–2014 bersama organisasi Kongres Pemuda Indonesia siang ini akan melaporkan Menteri Agama ke polisi.
Pemberitahuan terkait rencana Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan judul Undangan Peliputan tersebut saat ini beredar pada banyak grup sosial media dan juga mulai diberitakan oleh beberapa media.
Pelaporan oleh Roy Suryo itu terkait ucapan Menteri Agama, yang ketika menjelaskan kepada para wartawan soal pengaturan pengeras suara masjid melalui surat edarannya terdapat kalimat yang membandingkan suara adzan di masjid dengan suara gonggongan anjing.
Karena ucapannya tersebut maka disebutkan bahwa Menteri Agama diduga melanggar undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau juga melanggar KUHP tentang penistaan agama.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Poda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama,” tulis pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Haris Pertama Dikeroyok, 3 Tersangka Diamankan, Tapi Polisi Masih Selidiki Motifnya
Disebutkan dalam undangan tersebut bahwa pelaporan akan dilaksanakan hari ini, tanggal 24 Februari 2024 pukul 15.00 di SPKT Polda Metro Jaya.
Pada bagian bawah undangan tersebut dituliskan nama-nama sebagai pengundang, yakni KRMT Roy Suryo, Pitra Romadoni, Sapto Wibowo, dan Georgian Obertha.
Artikel Rekomendasi