MUI Beri Tanggapan Seperti Ini Terkait Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 22 Februari 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi mikrofon - MUI yang memberi tanggapan terkait aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag
Ilustrasi mikrofon - MUI yang memberi tanggapan terkait aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag /pixabay/NikolayFrolochkin

KLIKMATARAM- MUI atau Majelis Ulama Indonesia memberi tanggapan aturan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan yang ditanggapi MUI itu merupakan aturan dari Kementerian Agama atau Kemenag yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan agar SE tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Meskipun pihaknya memberi apresiasi.

Baca Juga: Diserang OTK, Haris Pertama Laporkan Kasus Penganiyaannya Itu ke Polda Metro Jaya

“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ucap Kiai Niam, Senin 21 Februari 2022 di Jakarta seperti dikutip dari laman MUIDigital.

Kiai Niam menjelaskan, Surat Edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 lalu.

Isi Surat Edaran tersebut, kata dia, telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.

Baca Juga: Jual Paket Minyak Goreng Diduga Hanya Jadi Modus, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini