Kementerian Agama Rilis Aturan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Simak Aturannya Berikut Ini

- 7 Februari 2022, 05:44 WIB
Kementerian Agama merilis aturan baru pelaksanaan peribadahan di rumah ibadah.
Kementerian Agama merilis aturan baru pelaksanaan peribadahan di rumah ibadah. /Pixabay/

KLIKMATARAM - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan Kementerian Agama itu lonjakan varian Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan.

Aturan ini Kementerian Agama itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Lombok Ini Bertahun-tahun Menyetubuhi Dua Anak Kandungnya

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu 6 Februari 2022.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut ini ketentuan edaran No SE 04 Tahun 2022: 

Tempat Ibadah

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah