Guru Madrasah Harus Mengembalikan Bantuan Subsidi Upah, Mengapa? Ini Penjelasan Kemenag

- 2 Januari 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah yang harus dikembalikan para guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah yang harus dikembalikan para guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. /pexels.com/Ahsanjaya

KLIKMATARAM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus dikembalikan sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah yang diterima dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Keharusan mengembalikan Bantuan Subsidi Upah disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain tidak bisa diberikan karena sesuai regulasi setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis. Sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas Negara.

"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tandas Muhammad Zain, Minggu 2 Januari 2022 seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Hoaks Lagi, Selebgram Rio Ramadhan Dikabarkan Meninggal Lalu Langsung Klarifikasi, Pernah Pacaran Settingan

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK-kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas M Zain.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah