KLIKMATARAM- Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen.
Kenaikan tarif PPN oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
"Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022 seperti dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Kondisi Ayu Aulia Setelah Upaya Bunuh Diri Diungkap Sahabat
Febrio memastikan kenaikan tarif ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.
Menurut dia, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.
Sebaliknya, kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. Meskipun pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.
Baca Juga: Potret Kim Sabu, Dalam Doctor Romantic yang Tak Ada Duanya
Artikel Rekomendasi