Aturan Tentang JHT Akan Direvisi Setelah Timbulkan Gejolak Penolakan Para Buruh

- 22 Februari 2022, 07:53 WIB
Aturan tentang JHT akan direvisi pemerintah karena menimbulkan gejolak penolakan para buruh
Aturan tentang JHT akan direvisi pemerintah karena menimbulkan gejolak penolakan para buruh /Twitter @BPJSTKinfo

KLIKMATARAM- Aturan yang mengatur JHT akan direvisi pemerintah setelah menimbulkan gejolak di kalangan pekerja/buruh.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kata Ida Fauziyah, aturan tentang JHT akan lebih disederhanakan.

Baca Juga: MUI Beri Tanggapan Seperti Ini Terkait Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait Jaminan Hari Tua ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 2022.

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. 

Oleh karenanya, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Diserang OTK, Haris Pertama Laporkan Kasus Penganiyaannya Itu ke Polda Metro Jaya

Sehingga keberadaan Jaminan Hari Tua bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. 

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x