Menaker Ida Fauziyah Tetap Berlakukan JHT, Persilakan Ajukan Uji Materiil Permenaker ke Mahkamah Agung

- 18 Februari 2022, 06:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis 17 Februari 2022. Dia tetap akan memberlakukan JHT bagi pekerja atau buruh
Menaker Ida Fauziyah saat dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis 17 Februari 2022. Dia tetap akan memberlakukan JHT bagi pekerja atau buruh /Humas Kemnaker/

KLIKMATARAM- Menaker Ida Fauziyah tetap memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kendati demikian, Menaker Ida Fauziyah mempersilakan dan menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab, kata Menaker Ida Fauziyah uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Baca Juga: 5 Pria dan 1 Wanita Diciduk Polisi karena Ini

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis 17 Februari 2022.

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida Fauziyah, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. 

Dikutip dari laman Kemnaker, Ida Fauziyah mengklaim Permenaker 2/2022  yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kata dia, Permenaker ini untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Ongkos Naik Haji Naik Menjadi 45 Juta Lebih

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini