Komisioner KPAI Tanggapi Vonis Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri

- 15 Februari 2022, 19:17 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

 

KLIKMATARAM - Majelis hakim memvonis terdakwa Herry Wirawan penjara seumur hidup. Terdakwa Herry Wirawan terbelit kasus pemerkosaan terhadap belasan anak di bawah umur yang merupakan santri di sekolah yang diampunya.

Terpidana kasus pemerkosaan terhadap santri, Herry Wirawan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan kejahatan kasus pemerkosaan santri di sekolah yang diampu Herry Wirawan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menanggapi vonis kasus pemerkosaan santri yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan seksual pemerkosaan santri, Herry Wirawan.

Namun bagi Komisioner KPAI, Retno Listyarti bahwa keputusan itu belum final, dan masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi.

Retno Listyarti menyatakan bahwa KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah