Ini yang Sebabkan Stok Minyak Goreng Kosong di Retail Modern Kecil

- 7 Februari 2022, 16:49 WIB
Stok minyak goreng kemasan selalu kosong di beberapa retail modern kecil.
Stok minyak goreng kemasan selalu kosong di beberapa retail modern kecil. /Sinta Nursari/DOK. Cianjurpedia

KLIKMATARAM - Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan minyak goreng pada retail modern dan kecil di wilayah Jabodetabek.

Hasilnya, Satgas Pangan menemukan kekosongan stok minyak goreng di retail modern kecil.

Penyebab kekosongan stok minyak goreng karena adanya keterlambatan pengiriman dari distributor.

“Pada retail-retail modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Piala FA, Liverpool Hadapi Norwich, Man City vs Peterborough dan Chelsea vs Luton di Babak 16 Besar

Dikutip dari laman Humas Polri, Whisnu mengatakan, retail modern kecil menjual minyak sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter.

Dia menyebut distribusi pada retail modern kecil dilakukan dalam 2-4 hari sekali.

“Distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp 14.000 per liter,” ujarnya.

Dia mengakui ada keterlambatan pengiriman dari distributor yang menyebabkan kekosongan stok. Selain itu, tingginya antusias masyarakat dalam membeli juga menjadi penyebab.

Whisnu mengatakan, stok minyak goreng di retail modern besar masih cukup dan dijual sesuai HET.

Baca Juga: Heboh Bahasa Inggris ala Kinan di Layangan Putus, Apa Itu Silent Words?

Menurut dia,  warga tertarik untuk membeli di retail modern lantaran harga yang murah.

“Para konsumen atau masyarakat memilih membeli di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional,” katanya.

Sidak selanjutnya, kata Wishnu, bakal dilakukan pada pasar tradisional di wilayah Jabodetabek.

Dia menyebut Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-undang yang Dinilai Kontroversial Berdasar Naskah Akademik yang Dangkal

“Melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x