Seorang Juru Parkir di Mataram Nyambi Menjual Sabu-sabu

- 26 Januari 2022, 05:23 WIB
Ilustrasi penangkapan juru parkir di Kota Mataram karena nyambi berjualan narkoba sabu-sabu.
Ilustrasi penangkapan juru parkir di Kota Mataram karena nyambi berjualan narkoba sabu-sabu. /pexels/Ron Lanch/

Dari hasil penggeledahan, lanjut Yogi, diamankan 1 buah handphone yang diduga sebaga sarana transaksi, uang tunai senilai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi, serta 1 poket serbuk kristal diduga sabu seberat 10,5 gram bruto.

“Saat ini terduga telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram, berikut barang bukti hasil penggeledahan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai kelengkapan penyidik dalam membuat laporan perkaranya,” beber Kasat seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Dua Nelayan Asal Lombok Timur Belum Pulang, SAR Lakukan Pencarian

Atas tindakan terduga S, untuk sementara dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pada ayat 114 dan atau 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x