KLIKMATARAM - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 218,46 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir diamankan Badan Narkotika Nasional.
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu diamankan dari 11 orang tersangka yang dibekuk dari wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau.
Penyitaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam siaran persnya, Senin 17 Januari 2022, pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan kerja keras tim gabungan serta dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.
Petrus memaparkan, kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan,” ungkapnya.
Usai dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Petrus mengatakan, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
Artikel Rekomendasi