Sabu-sabu Seberat 218 Kilogram Lebih dan 16 Ribu Lebih Pil Ekstasi Diamankan dari 11 Tersangka

- 17 Januari 2022, 12:20 WIB
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional. /dok PMJ News

KLIKMATARAM - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 218,46 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir diamankan Badan Narkotika Nasional.

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu diamankan dari 11 orang tersangka yang dibekuk dari wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau.

Penyitaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam siaran persnya, Senin 17 Januari 2022, pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan kerja keras tim gabungan serta dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

Baca Juga: Silang Pendapat Tentang Video Syur Mirip Nagita Slavina Berlanjut, Polisi Katakan Editan Tapi Roy Bilang Tidak

Petrus memaparkan, kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan,” ungkapnya.

Usai dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.

Petrus mengatakan, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x