Seorang Juru Parkir di Mataram Nyambi Menjual Sabu-sabu

- 26 Januari 2022, 05:23 WIB
Ilustrasi penangkapan juru parkir di Kota Mataram karena nyambi berjualan narkoba sabu-sabu.
Ilustrasi penangkapan juru parkir di Kota Mataram karena nyambi berjualan narkoba sabu-sabu. /pexels/Ron Lanch/

KLIKMATARAM - Seorang juru parkir yang kerap mangkal di wilayah Bertais, Kota Mataram diciduk polisi.

Ini lantaran juru parkir di Bertais Kota Mataram itu juga nyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Tim Satreskoba Polresta Mataram mendapat informasi kalau juru parkir ini nyambi jualan sbu-sabu dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan dengan aktivitas yang dijalani terduga pelaku.

Baca Juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Pria Asal Bima Ini Diciduk Lalu Dijebloskan ke Jeruji Besi

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, penangkapan terhadap juru parkir tersebut dilakukan Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Yogi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pria berinisial S awalnya datang dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Polisi menyelidiki atas adanya informasi mengenai terduga yang kerap bertransaksi narkoba.

“Jadi setelah memperoleh kejelasan terhadap terduga melalui upaya penyelidikan tim ops, kami dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap S yang disaksikan aparat lingkungan setempat,” jelas Yogi, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Modus Ikut Menolong, iPhone Korban Kecelakaan Diembat Pria Asal Kediri Ini

Dari hasil penggeledahan, lanjut Yogi, diamankan 1 buah handphone yang diduga sebaga sarana transaksi, uang tunai senilai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi, serta 1 poket serbuk kristal diduga sabu seberat 10,5 gram bruto.

“Saat ini terduga telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram, berikut barang bukti hasil penggeledahan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai kelengkapan penyidik dalam membuat laporan perkaranya,” beber Kasat seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Dua Nelayan Asal Lombok Timur Belum Pulang, SAR Lakukan Pencarian

Atas tindakan terduga S, untuk sementara dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pada ayat 114 dan atau 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x