KLIKMATARAM - Pasca 2 orang meninggal dunia akibat varian Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," tutur Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: BUMDesa Bersama Ini Jadi Proyek Rintisan Peternakan Berkelanjutan, Seperti Apa Modelnya?
Berdasarkan data per Sabtu 22 Januari 2022, tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Dua kasus meninggal dunia akibat varian Omicron ini. Dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia.
Baca Juga: Diingatkan Lagi Soal Dajjal, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Cara Menghindar, Bukan Cuma Baca Alkahfi
Satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Artikel Rekomendasi