Hari Ini Dilaporkan Dua Orang Pasien Terkonfirmasi Omicron Meninggal

- 22 Januari 2022, 21:52 WIB
Ruang isolasi pasien terkonfirmasi Omicron.
Ruang isolasi pasien terkonfirmasi Omicron. /Kemkes RI

KLIKMATARAM - Pasien penyakit Covid-19 varian Omicron dilaporkan meninggal dunia. Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan terkait kasus pasien Omicron yang meninggal tersebut.

Baca Juga: SAR Terpaksa Hentikan Pencarian Warga Medan yang Dilaporkan Terseret Arus Ombak di Senggigi

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Kedua pasien Omicron yang meninggal tersebit memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbid.

Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Patung Jokowi Bergaya dengan Helm Sedang Dikerjakan, Mau Ditaruh di Mandalika?

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,0 di Kepulauan Talaud Dirasakan Guncangannya Cukup Kuat
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat” jelas dr. Nadia.***

Editor: Hariyanto

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x