Pasien Varian Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya

- 21 Januari 2022, 05:50 WIB
Bisa isoman di rumah bagi pasien konfirmasi varian Omicron tapi dengan persyaratan.
Bisa isoman di rumah bagi pasien konfirmasi varian Omicron tapi dengan persyaratan. /pixabay

KLIKMATARAM - Pasien konfirmasi varian Omicron bisa melakukan isoman atau isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi varian Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan varian Omicron bisa isoman tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: 7.411 Lulus Jadi Calon PPPK Kementerian Agama, Cek Alamat Untuk Sanggahannya di Sini

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).

Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x