Pasien Varian Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya

- 21 Januari 2022, 05:50 WIB
Bisa isoman di rumah bagi pasien konfirmasi varian Omicron tapi dengan persyaratan.
Bisa isoman di rumah bagi pasien konfirmasi varian Omicron tapi dengan persyaratan. /pixabay

Baca Juga: Ini Dua Cara Mandi Junub, Ustadz Adi Hidayat Persilakan Pilih Salah Satu, Keduanya Sesuai Syariat

Seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Kamis 20 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Baca Juga: Lima Kasus Kejahatan Diungkap Polres Lombok Tengah, Ini 7 Tersangkanya

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah