KLIKMATARAM - Delapan orang tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sindikat copet jaringan Jakarta yang terjadi di Sirkuit Mandalika beberapa lalu.
Tersangka sindikat copet ini beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike atau WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan dua kasus copet yang berhasil diungkap pada perhelatan balap World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika, sidik dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 21 Januari 2022, Terungkap Sosok Ini Adalah Pelaku Pemerkosa Jesica
"Kasus pertama sudah dinyatakan lengkap P21 dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2906/N.2.4Eoh.1/12/2021, tanggal 20 Desember 2021," ucapnya Jumat, 21 Januari 2022.
Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap ke dua kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah pada hari Rabu, 12 Januari 2022.
Sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dengan surat kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2907/N.2.4/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, dalam kasus yang terjadi saat pelaksanaan WSBK pada Minggu, 21 November 2021 bertempat di Stand Makanan Get 3 Kawasan Sirkuit Mandalika, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangkanya.
Keempat orang tersangka yang dilimpahkan tahap kedua itu adalah DC (46) yang merupakan suami dari LA (41), dan anak perempuannya berinisial DA (24) serta AW (33), perempuan dan tetangga tersangka di Jakarta.
Sedangkan barang bukti yang berupa 3 unit telepon genggam, yakni 1 unit merek iPhone, dan dua lainnya bermerek Samsung serta 2 baju switer, baju kaos lengan panjang kemudian topi tengah terbuka dan topi warna putih motif coretan.
Untuk kasus yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (20/11/2021) di parkiran sebelah timur Sirkuit Mandalika, berkasnya juga telah dilimpahkan.
Tersangkanya AZ (50) warga Jakarta Pusat, FS (57) Kabupaten Bandung Barat dan MY, (38) Pematang Siantar serta M perempuan (34) warga Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU yaitu 1 buah kaos warna hitam; dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP.***
Artikel Rekomendasi