Terlibat Penyalahgunaan Narkoba 3 Warga Kota Bima Ditangkap, Satu Orangnya Perempuan

- 15 Januari 2022, 08:59 WIB
Penyalahgunaan narkoba, 3 warga Kota Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyalahgunaan narkoba, 3 warga Kota Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian. /Humas Polri

Pada terduga kedua didapatkan barang bukti, plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,84 gram, handphone berikut chargernya, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Karya Seni Burdah dan Cekepung, Kolaborasi Penampilan 8 Pria Muslim dan 8 Pria Hindu

Sementara terduga ketiga AS alias Ais (33). Warga Matakando, Mpunda, Kota Bima itu ditangkap di rumahnya.

Dari tangannya diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp3 juta lebih, buku rekening bank atas nama terduga, dua buah handphone, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah kotak parfum yang berisi 163 plastik klip kosong.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu 15 Januari 2022 menjelaskan mereka ditangkap Timsus Brimob Polda NTB yang dipimpin Katim Aipda Ardi Baron Bayuseno.

Baca Juga: Tebing Jalan yang Ambruk di Kawasan Senggigi Akan Direkontruksi Jelang MotoGP Mandalika 2022

“Baik terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini