Terlibat Penyalahgunaan Narkoba 3 Warga Kota Bima Ditangkap, Satu Orangnya Perempuan

- 15 Januari 2022, 08:59 WIB
Penyalahgunaan narkoba, 3 warga Kota Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyalahgunaan narkoba, 3 warga Kota Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Akibat terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga warga Kota Bima ditangkap Timsus Sat Brimob Polda NTB, Sabtu 15 Januari 2022 dini hari.

Tiga warga Kota Bima terlibat penyalahgunaan narkoba itu, ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga warga Kota Bima terlibat penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di tempat berbeda.

Terduga pertama, JE alias Jhon (40). Warga Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima tersebut ditangkap di bengkel motor.

Baca Juga: Tawaran Pekerjaan Bagus Untuk Zodiak Aries, Gemini dan Taurus Akan Dapat Peluang Rezeki

Pada terduga JE alias Jhon Timsus Brimob Polda NTB didapatkan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Berat bersihnya 0,10 gram, uang Rp5,7 juta, handphone, kartu ATM, dompet.

Selain itu, STNK sepeda motor, 2 buah cincin warna emas, korek api, 13 buah pipet, surat emas, buku tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif batik, dan 1 unit sepeda motor.

Kemudian terduga kedua AG alias Andang (30). Warga Melayu, Asakota, Kota Bima ini ditangkap Timsus Brimob Polda NTB di Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga, Rasanae Barat, Kota Bima.

Pada terduga kedua didapatkan barang bukti, plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,84 gram, handphone berikut chargernya, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Karya Seni Burdah dan Cekepung, Kolaborasi Penampilan 8 Pria Muslim dan 8 Pria Hindu

Sementara terduga ketiga AS alias Ais (33). Warga Matakando, Mpunda, Kota Bima itu ditangkap di rumahnya.

Dari tangannya diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp3 juta lebih, buku rekening bank atas nama terduga, dua buah handphone, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah kotak parfum yang berisi 163 plastik klip kosong.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu 15 Januari 2022 menjelaskan mereka ditangkap Timsus Brimob Polda NTB yang dipimpin Katim Aipda Ardi Baron Bayuseno.

Baca Juga: Tebing Jalan yang Ambruk di Kawasan Senggigi Akan Direkontruksi Jelang MotoGP Mandalika 2022

“Baik terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah