Judi Sabung Ayam di Bima Pelaku Kabur, Polisi Amankan 2 Ekor Ayam Aduan

- 19 Desember 2021, 16:51 WIB
2 ekor ayam aduan diamankan polisi.
2 ekor ayam aduan diamankan polisi. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Semangat Unit Turjawali Tim Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota terus bergelora membasmi dan menyapu bersih penyakit masyarakat yang satu ini.

Penyakit masyarakat yang acap kali digerebek petugas, selalu saja ada lagi. Apalagi kalau bukan judi sabung ayam. Selalu muncul dan muncul lagi di tengah masyarakat wilayah Polres Bima Kota.

Kali ini Tim Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra kembali menggagalkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Dara  Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Informasi penggerebekan judi sabung ayam Sabtu 18 Desember 2021 sore, dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta Iptu Sirajuddin.

Baca Juga: Kisah Akhir Tuan Guru Ali Batu yang Gugur di Ujung Peluru Pelor Emas

Kata Iptu Sirajuddin, penggerebekan judi sabung ayam oleh Tim Patmor di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berdasar informasi masyarakat, di mana di lokasi itu acap kali dijadikan arena judi sabung ayam.

Sayang saat Tim Patmor tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), segerombolan para pengadu dan penjudi sabung ayam, lebih dulu mengetahuinya.

”Mereka kabur dan bubar duluan. Ayam aduan pun telah dibawa serta,” jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Polri.

Baca Juga: Gule Gending Mengingatkan Seorang Duta Besar Akan Masa Kecilnya, Siapa Dia?

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x