Isi Rumah Dikuras Tamu yang Menginap. Pelaku juga Membawa Kabur Ayam Bangkok

- 14 Oktober 2021, 12:20 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yang menginap di rumah korbannya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yang menginap di rumah korbannya. /KLIK MATARAM/

KLIKMATARAM – Isi rumah seorang warga di Lombok Timur (Lotim) dikuras oleh tamunya sendiri yang menginap. Tamu yang ternyata seorang residivis itu ditangkap jajaran Polsek Masbagik Lotim, Selasa 12 Oktober.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 5 Oktober lalu. Pelaku yang bernama Anto 22 tahun, warga warga Desa Pijot, Masbagik, menginap di rumah kenalannya di Desa Kesik, Masbagik. Pemilik rumah baru menyadari barang-barangnya raib di pagi hari.

Panit Reskrim Polsek Masbagik Ipda Ari Tri Wibowo menerangkan, barang-barang korban yang dibawa kabur adalah 1 unit sepeda motor, 1 buah helem, 1 handphone android, 1 buah tas slempang berisi uang, STNK, dan 1 kartu ATM.

“Pelaku juga membawa 1 ekor ayam bangkok,” jelas Ari Tri Wibowo, Kamis 14 Oktober.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 ayat 4 sesuai dengan putusan PN Mataram Nomor 565/Pid.B/2019/PN.MTM, Tanggal 13 September 2019.
Untuk kasusnya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Masbagik, guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Ari Tri Wibowo.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah