Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK

25 Juni 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK. /pixabay/aditiotantra

KLIKMATARAM - Guru merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN.

Karenanya, tahun ini telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Baca Juga: Pungli dari Setiap Truk yang Angkut Material Bendungan Meninting Lombok Barat, Rp40 Juta Terkumpul

Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, pihaknya memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Kondisi pandemi meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Karenanya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex dikutip laman KemenpanRB, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Tradisi Pacuan Kuda Dikiritik, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Angkat Bicara

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: FIFA Izinkan Negara-Negara Kontestan Piala Dunia 2022 Membawa 26 Pemain Sekaligus Official ke Qatar

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.*** 

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler