Lacak Siapa Orang yang Pesan Sabu 1 Kilogram, Polresta Mataram Gunakan Alat Canggih Ini

16 Juni 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Untuk melacak siapa orang yang pesan sabu 1 kilogram, Polresta Mataram menggunakan alat canggih ini. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

KLIKMATARAM - Jaringan pria terduga pemesan 1 kilogram narkoba jenis sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB berinisial ALF dikuak Polresta Mataram.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melacaknya menggunakan alat berteknologi canggih.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya telah menelusuri dari pemeriksaan telepon genggam milik ALF.

Baca Juga: Buruan Ada Program SIM Gratis Bagi Warga NTB, Simak Persyaratannya

"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia menuturkan, tim Siber akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF.

Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama Cellebrite. Melalui alat itu nantinya akan dipetakan (jaringan) mereka.

Dijelaskan Yogi, dalam kasus ini, peran ALF terungkap dari hasil penangkapan pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN.

Polisi menangkap IN dan ALF pada Selasa 14 Juni 2022 pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel di Kota Mataram.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 16 Juni 2022, Kota Mataram dan Sejumlah Wilayah Akan Diguyur Hujan Ringan

Mereka ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Sabu ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

Kendati ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar Yogi.

Adanya bukti tersebut, kini IN asal Aceh yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Baca Juga: 30 Ton Logistik Event MXGP Akan Tiba di Lombok Sabtu, Rider dan Kru Diangkut Pakai Pesawat Carter

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler