KLIKMATARAM- Seorang terduga bandar sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui bandar sabu sabu tersebut mengedarkan barang haram itu di wilayah kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Terkait penangkapan terduga bandar sabu-sabu yang berinisial AL (31) tersebut, AKP Faisal Afrihadi menjelaskan bermula dari ditangkapnya terduag pengedar lain berinisial BM (24).
“Jadi dari keterangan BM, barang bukti yang disita disebutkan dibeli dari AL,” ucap Faisal.
Dalam penangkapan BM, polisi berhasil menemukan barang bukti tiga klip plastik bening siap edar berisi sabu sabu seberat 1,86 gram.
Baca Juga: Gubernur NTB Bersama Ketua Umum IMI Launching Agenda MXGP Samota 2022
BM menyebutkan barang haram tersebut dibelinya dari AL yang berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Kebun Talo, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar.
“Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua, kami tangkap AL bersama dengan tiga orang lainnya,” ucapnya.
Artikel Rekomendasi