Kasus Binomo, Doni Salmanan Segera Diperiksa, Kini 7 Saksi Telah Diminta Keterangannya oleh Polisi

4 Maret 2022, 12:50 WIB
Doni Salmanan akan diperiksa polisi terkait kasus Binomo. Rencana crazy rich asal Bandung ini diperiksa minggu depan. /Instagram/@donisalmanan

KLIKMATARAM- Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Karenanya Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

Doni Salmanan akan dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

"Masih tahap penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Dikutip dari laman PMJ News, Gatot menerangkan sampai saat ini terdapat total tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Gus Baha Bahas Sampo atau Sabun yang Sering Bikin Keliru Mandi Wajib

"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelasnya.

Crazy Rich asal Bandung ini akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat. "Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Alleia Anak Gadis Ariel Noah Curi Perhatian Netizen, Tampil Dewasa dan Cantik

Doni nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Akan ke Indonesia, Luhut Katakan Sedang Bersiap Bangun IKN

Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Terbaru, Aldebaran Mengalami Kecelakaan Mobil Saat Mencari Reyna yang Kembali Menghilang

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler