KLIKMATARAM- Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Karenanya Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Doni Salmanan akan dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option tersebut.
"Masih tahap penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Dikutip dari laman PMJ News, Gatot menerangkan sampai saat ini terdapat total tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.
Baca Juga: Gus Baha Bahas Sampo atau Sabun yang Sering Bikin Keliru Mandi Wajib
"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelasnya.
Crazy Rich asal Bandung ini akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat. "Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Alleia Anak Gadis Ariel Noah Curi Perhatian Netizen, Tampil Dewasa dan Cantik
Doni nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Akan ke Indonesia, Luhut Katakan Sedang Bersiap Bangun IKN
Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***