Herry Wirawan Terdakwa Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

15 Februari 2022, 18:17 WIB
Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

KLIKMATARAM- Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan sejumlah santriwati hingga hamil dan melahirkan 9 anak, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan atas Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan tersebut, berlangsung Selasa, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah proses panjang atas Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan itu dilalui, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada predator seks yang telah mencabuli puluhan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Media Eropa Kritik Kualitas Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi Dorna, Ada Desas-desus Balapan Batal

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yohanes Purnomo Suryo, mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada keterangan yang meringankan.

“Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," Ujar Hakim menjelaskan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Hakim meyakini pemerkosaan yang dilakukan terdakwa telah merusak para korban secara fisik dan mental, serta mengganggu fungsi tumbuh kembang otak.

Terdakwa juga dianggap bersalah, karena menyebabkan korban tidak bisa membedakan hal baik atau buruk setelah kejadian tersebut menurut kepercayaan yang mereka anut.

Selain itu, Hakim menganggap terdakwa telah melecehkan citra pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama.

Baca Juga: 200 Lebih Pimred Media Online se Indonesia Keberatan Hasil Survei Imogen Communication Institute

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pencabulan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Tak hanya itu saja terdakwa juga dituntut untuk menjalani hukum kebiri secara kimia dan didenda Rp500 juta, dan memberikan biaya restitusi pada para korban sebanyak Rp331 juta.

Terdakwa disebutkan melakukan tindak pencabulan kepada 12 anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan yang merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya di Desa Cibiru, Jawa Barat.

Baca Juga: Doctor Strange 2 :Siapa si Banteng Hijau?

Seiring dengan pengungkapan fakta baru, total korban pencabulan yang dilakukan Herry bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Ia melakukan perbuatan itu sejak tahun 2016 hingga awal 2021, hingga para korban melahirkan 9 anak yang Ia manfaatkan untuk meminta sumbangan.

Anak-anak korban perbuatan terdakwa tersebut, akan diasuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***Alza Ahdira

Disclaimer: Artikel ini telah dimuat di Pikiran Rakyat pada Selasa 15 Februari 2022 dengan judul: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Kondisi Meringankan Hukuman.

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler