DPO Kasus Pencurian Ternak di Bima Dibekuk Tim Puma

24 Januari 2022, 10:02 WIB
Pelaku pencurian ternak di Bima yang dibekuk polisi. /Humas Polri

KLIKMATARAM – Tim Puma Polres Bima berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan nahwa tersangka berinisial AH (20).

Dia adalah warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima menjadi DPO setelah bersama rekannya, UM (27) yang juga warga Desa Renda mencuri seekor kambing pada 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Santri NWDI Diajak Ikut Kampanyekan Cegah Kasus Pernikahan Usia Dini di NTB

Kala itu AH lolos ketika keduanya dihadang korban dan beberapa warga saat hendak menjual kambing curian ke Desa Nisa, Kecamatan Woha.

Sementara UM diamankan warga dan diserahkan ke anggota Polsek Woha yang kebetulan tengah melakukan patroli.

Awalnya korban telah kehilangan 1 ekor kambing jantan. Kemudian pada pukul 22.00 Wita, korban mendapatkan informasi bahwa AH dan UM sedang membawa kambing yang sesuai ciri-ciri kambing korban.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Bill Gates Dikabarkan Akan Tarik Seluruh Vaksin Covid-19, Cek Faktanya di Sini

AH sendiri, lanjut Adib, berhasil diendus keberadaannya oleh Tim Puma setelah melakukan penyelidikan pada Sabtu 22 Januari 2022.

Alhasil, pukul 22.00 Wita Tim Puma akhirnya berhasil membekuknya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Perawatan Tubuh dengan Buah Pepaya, Begini Caranya

“Penangkapan saudara AH ini masih merupakan hasil dari rangkaian perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai Tanggal 13 Januari hingga 11 Februari 2022,” tutup Adib seperti dikutip dari lama Humas Polri, Senin 24 Januari 2022.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler